Sabtu, 14 September 2013

Tabrak warga usai nyabu, Lili cuma dihukum percobaan

Reporter : Yan Muhardiansyah
Kamis, 12 September 2013 17:03:00
9


Wanita bernama Lili Suwirdjo, warga Helvetia dinyatakan bersalah menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya akibat konsumsi narkoba oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9). Lili cuma divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana," ujar Majelis hakim M Isya di Medan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Tobing yang menuntut Lili dihukum ringan 6 bulan penjara, satu tahun percobaan. Mendengar putusan itu, wanita paruh baya berkulit putih ini tampak tenang. Seusai sidang, dia langsung pergi meninggalkan gedung PN Medan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli AKBP Dr Imanta SpPK menyatakan terdakwa Lili positif menggunakan narkoba sebelum kecelakaan itu. "Saya kan bertanggung jawab di laboratorium (kepolisian). Setelah kejadian tabrakan itu, saya diminta untuk melakukan pemeriksaan urine terdakwa," ucapnya di hadapan majelis hakim ketika itu.

"Berdasarkan hasil tes, urine terdakwa positif menggunakan methampetamin. Zat itu terkandung dalam sabu-sabu," imbuhnya.

Dia pun menambahkan, penggunaan sabu-sabu bisa mengganggu konsentrasi. "Bisa menimbulkan daya halusinasi," terangnya.

Majelis hakim kemudian meminta Lili menanggapi keterangan saksi. Perempuan itu membantah. "Saya enggak pakai narkoba Pak. Saya waktu itu ngantuk. Karena sebelumnya saya minum obat tidur," kilahnya.

Tanggapan Lili kemudian direspons Imanta. Dia mengatakan, zat yang terkandung dalam obat tidur tidak termasuk dalam golongan narkotika. "Tidak ada zat methampetaminnya," beber saksi.

Usai sidang itu, JPU Alex mengatakan bahwa kejadian tabrakan maut ini terjadi di depan Villa Jatimas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan pada 4 Mei 2013. Namun dia menolak membeberkan kronologi kecelakaan itu. "Pokoknya yang ditabrak tewaslah," ucapnya.
[ded]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar